Bisa Take Over BPKB yg Masih di leasing/bank Take over jg bisa,mulai dari Rp. 50jt - Rp. 1M jaminan sertipikat Rumah/Ruko SHM atau HGB yang pasti syarat ga ribet,bunga hanya 0.9% - 1,1% per bulan, Proses cepat dibandingkan dengan Leasing yg lain * Persyaratan: 1. FC KTP Bisa Take over dari Bank/Leasing lain. ☞ BPKB Aman. ☞ Terawasi oleh OJK. ☞ Resmi. ☞ Melayani Seluruh Area. ☞ Rumah kontrak Bisa Dibantu. ☞ Plat Daerah Bisa di proses. ☞ Peorangan / Badan Hukum / Perusahaan Bisa diproses. NB: Plafond Pengajuan Maksimalnya 75% Dari Harga Pasar Kendaraan Bekas. *Dana Cair 100% tanpa potongan* PasangIklan Dana Tunai Jakarta Selatan disini bisa untuk jenis iklan apa saja, misalnya: iklan pinjaman, kredit, gadai, rumah, properti, jasa, domain hosting, laptop komputer, villa, kendaraan motor mobil, handphone hp bekas baru, bisnis mlm, segala jenis barang dan jasa. Pasang iklan Anda, Gratis sepuas-puasnya di seluruh network Kami yg lain: BisaTake Over dari Bank, Leasing atau Koperasi; Dengan keunggulan tersebut, Anda warga Serang dan sekitarnya tak perlu ragu lagi untuk mengajukan pinjaman dengan cara Gadai BPKB Motor dan Mobil Anda kepada kami. Tunggu apa lagi, jika Anda butuh uang untuk gaya hidup ataupun kebutuhan bisnis, Anda bisa mengajukan langsung kepada kami. ParaSahabat Mitra Bisnis yang ingin menambah modal usaha, butuh Dana tunai multiguna, butuh kredit Investasi, bisa menjaminkan BPKB Kendaraan BPKB Mobil Tahun 1999-2014. Kami akan membantu Proses Cepat aplikasi anda. Ada masalah dengan hasil BI Checking, bisa di bantu, Keamanan BPKB kendaraan Anda Sangat Terjamin dan untuk pengambilannya pun Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Jakarta ANTARA - Pada 11 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM KemekopUKM resmi membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Tim ini bekerja dengan tugas utama memastikan proses pengawasan dan penelusuran kasus koperasi bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan putusan homologasi di pengadilan niaga. Sebagai praktisi tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh KemenkopUKM. Lalu Satgas yang diberikan tugas khusus untuk menyelesaikan delapan koperasi bermasalah, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana. Penulis sedikit berbeda pandangan tentang alur penyelesaian koperasi bermasalah ini namun sama dalam tujuan yakni memberikan solusi paripurna atas persoalan yang lama menjadi masalah pada KSPPS kita. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998, bank adalah lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat. KemenkopUKM pada tanggal 15 Oktober 2020 menerbitkan PermenkopUKM No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Menggantikan PermenkopUKM No. 17/Per/ Tugas pengawasan meliputi pengawasan terhadap seluruh fasilitas sarana, dan prasarana yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi; pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi dokumen yang berkaitan dengan koperasi, permintaan keterangan dari anggota, pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah, pengelola/manajemen, karyawan, kreditor, investor, dan mitra kerja koperasi ; penyusunan Berita Acara Pendirian Koperasi BAPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi LHPKK. Selanjutnya, pelaporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan pemberi tugas; dan pemantauan penerapan sanksi administratif terhadap koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus. Dari Permenkop ini dapat disimpulkan pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh KemenkopUKM sendiri. Kita tahu bersama bahwa pengawasan bank beralih ke Otoritas Jasa Keuangan OJK pada 31 Desember 2013 yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia sejak dibentuknya OJK berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Jika kita menilik ke belakang pemerintah lewat program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI, bank sentral sampai harus menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Pada sektor keuangan, bank gagal juga masih ada sekalipun diawasi oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan LPS selama periode 2005 hingga 2019 telah menangani sebanyak 98 bank gagal dengan total klaim nasabah mencapai Rp 1,4 triliun. Yang perlu ditingkatkan adalah kualitas dari pengawasannya. KemenkopUKM dalam rangka mengantisipasi kembalinya koperasi bermasalah harus betul-betul serius melakukan perbaikan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi harus dilakukan baik preventif dan juga penanganan serta penindakan pada koperasi bermasalah. Secara preventif koperasi harus diawasi dalam hal penegakan prinsip, nilai dan jatidiri koperasinya. Koperasi berangkat dari keinginan individual untuk sejahtera bersama, lalu memberikan tugas pada sekelompok orang terpercaya untuk mengurus dan mengawasi koperasinya. Sehingga kepengawasan koperasi sebaiknya dilakukan oleh orang-orang koperasi dan oleh KemenkopUKM sendiri. Koperasi yang maju adalah koperasi yang mampu memberikan kesejahteraan paripurna kepada anggotanya. Pada koperasi penyaluran pembiayaan tidak harus mengedepankan bisnis yang sudah berjalan yang biasa di bank disebut bankable. Kalau ini terjadi maka koperasi akan berubah menjadi bank. Orang yang serba kekurangan dari sudut pandang ekonomi, barangkali tidak layak untuk diberikan pembiayaan menurut ukuran bank. Bisa saja punya potensi besar diberikan pembiayaan bahkan tanpa jaminan sekalipun oleh koperasi. Tentu ini sangat berbeda dengan institusi perbankan. Setelah diberikan pembiayaan sesuai kapasitasnya, koperasi melakukan pendampingan bisnis dan jika usaha anggota ini maju, ia akan menyimpan uangnya di koperasi ini. Begitulah seorang anggota menyimpan di koperasi berbasis pada kepercayaan atas kinerja koperasinya sendiri. Pada koperasi bermasalah terjadi sebaliknya, koperasi dianggap bank, seorang yang punya uang besar atas tawaran menarik dari koperasi yang mampu memberikan bunga atau margin tinggi, lalu ia menyimpan uangnya di koperasi ini. Tanpa berusaha mencari tahu bagaimana uang yang ia simpan dikelola oleh pengurus dan disalurkan kemana saja. Penyimpan seperti ini bisa saja penulis sebut pemburu rente pemburu bunga tinggi tanpa tahu bahwa ia adalah anggota koperasi yang sejatinya juga memiliki koperasi ini. Koperasi yang berhasil, dibangun dari pengetahuan yang sempurna dari para anggota, ia adalah pemilik. Anggota adalah pengguna sekaligus pengendali di koperasinya. Diharapkan semua elemen koperasi meningkatkan pendidikan pada anggota yang merupakan salah satu prinsip penting berkoperasi. Selain itu, KemenkopUKM juga harus menguatkan institusi pengawasan. Jika perlu KemenkopUKM melibatkan insan-insan koperasi yang sudah teruji untuk bergabung dalam Satgas khusus ini. Pengawasan Dalam satu pidatonya Bung Hatta mengatakan koperasi tidak menghendaki orang-orang yang luar biasa untuk mengemudikannya. Di mana-mana koperasi diusahakan oleh orang biasa saja yang mau kerja sama di atas dasar beberapa sifat tertentu, jujur dan setia kawan. Berulang kali Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi merupakan lembaga independen yang diurus dan diawasi oleh dirinya sendiri. Namun bukan berarti koperasi tidak mau dikendalikan oleh pemerintah. Sudah sangat tepat koperasi diawasi oleh KemenkopUKM dan tinggal bagaimana KemenkopUKM betul-betul menjalankan PermenkopUKM No. 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi. Optimalisasi pengawasan koperasi memang sangat mutlak diperlukan. Untuk itu harus segera dilakukan perbaikan, beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain mewajibkan KSPPS mengirimkan laporan bulanan ke website KemenkopUKM, melaporkan bukti bayar pajak, melaporkan laporan perubahan modal secara periodik dan melakukan pemeriksaan rutin baik itu mendadak maupun periodik. Pengawasan koperasi yang indikatornya disetarakan dengan pengawasan perbankan lalu menyerahkan pengawasan kepada OJK berpotensi mematikan jatidiri koperasi. Koperasi yang semula menjadi bagian dari usaha ultra mikro dan mikro tidak akan bisa lagi menjadi bagian dari mereka. Koperasi akan lebih sulit untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan, koperasi akan sangat ketat pada penagihan yang berpotensi menghilangkan eksistensi koperasi bahwa koperasi adalah miliknya sendiri. Menyikapi koperasi bermasalah memang harus diusut apakah ada malpraktek dalam kepengurusan dan manajemennya. Jika terjadi penyalahgunaan, lembaga pengawasan dalam hal ini KemenkopUKM harus bersikap tegas. Jika menjurus ke tindak pidana, usut tuntas dan proses sesuai hukum yang berlaku. Sangat mungkin koperasi yang bermasalah ini diselamatkan oleh KemenkopUKM dengan tindakan extraordinary, bisa saja KemenkopUKM memberikan anggaran khusus untuk menyelamatkan koperasi bermasalah lalu membentuk pengurus dan pengawas melalui Rapat Anggota Tahunan RAT Luar Biasa. Pengurus, pengawas dan manajemen baru yang terpercaya bekerja keras demi kepentingan kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota. Anggaran yang dimaksud bisa saja seperti mekanisme BLBI seperti bank di masa lalu. Justru inilah salah satu bukti keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat. Jika untuk subsidi minyak goreng pemerintah bisa gelontorkan Rp 7,6 triliun tentu dengan mekanisme pinjaman pemerintah juga bisa melakukan penyehatan pada koperasi. Kekhawatiran soal dinas koperasi di daerah yang belum kuat tidak dapat menjadi legitimasi meniadakannya. Justru inilah yang harus diatasi oleh KemenkopUKM membentuk pola pengawasan yang efektif dan efisien dengan tetap menjunjung nilai, prinsip dan jatidiri koperasi. Terkait dengan 60 Bank Wakaf Mikro BWM yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS yang sekitar 4 tahun diawasi OJK yang dinilai berhasil tentu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengalihkan pengawasan koperasi kepada OJK karena masih ribuan koperasi KSPPS yang berhasil memberikan kesejahteraan dan memajukan ekonomi negeri ini. Mari kita kuatkan prinsip, nilai dan jatidiri koperasi, kita dorong KemenkopUKM menguatkan pengawasan serta membuat upaya preventif yang lebih berdaya guna. Kita bangun koperasi dan bangsa ini, kita posisikan masing-masing kita adalah anak bangsa yang saling menguatkan, saling percaya, dan tentu berani mengambil tanggung jawab. * Kamaruddin Batubara, SE, ME adalah Penulis Buku Model BMI Syariah daÅ„ Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI Tahun 2018 COPYRIGHT © ANTARA 2022 Jakarta Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini Tujuan Koperasi Sekolah, Tak Hanya Menyediakan Keperluan Belajarmu Peran Teknologi untuk Kemajuan Koperasi Menaker Optimis Koperasi Sejahterakan Kaum Pekerja Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Selain itu koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Masih banyak orang yang belum tahu akan hal itu. Berikut rangkum jenis koperasi yang bisa kamu mamfaatkan dengan baik, Rabu 20/3/2019.Jenis koperasi menurut fungsinya1. Koperasi pembelian, pengadaan, konsumsi. Koperasi ini adalah jenis koperasi ini menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. 2. Koperasi penjualan dan pemasaran. Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. 3. Koperasi produksi. Yakni jenis koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. 4. Koperasi Jasa. Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. 5. Koperasi usaha. Jenis koperasi ini terbagi menjadi dua. Pertama yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha single purpose cooperative, sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha multi purpose cooperative.Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja1. Koperasi Primer. Yakni jenis koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 2. Koperasi Sekunder. Jenis koperasi ini terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Ada koperasi sekunder pusat yang mana jenis koperasi ini beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Ada juga koperasi sekunder dengan gabungan koperasi yang mana jenis koperasi ini memiliki anggotanya minimal 3 koperasi pusat. Serta koperasi sekunder induk koperasi adalah jenis koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan Koperasi menurut status keanggotaannya1. Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha. 2. Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut berdasarkan Jenisnya1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. 2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. 3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. 4. Koperasi Serba Usaha KSU adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis berdasarkan anggota1. Koperasi Pegawai Negeri adalah jenis koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. 2. Koperasi Pasar Koppas adalah jenis koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar. 3. Koperasi Unit Desa KUD adalah jenis koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan atau nelayan. 4. Koperasi sekolah adalah jenis koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang. 5. Koperasi Pondok Pesantren Kopontren adalah jenis koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Hallo, Rekan rekan semua. Apakah ada yang punya info kalau ada koperasi yang mau dijual? Atau bangkrut? Khususnya koperasi simpan pinjam. Kalau ada kami mau ambil alih dengan imbalan yang sesuai. Tolong bantu sebar informasinya ya. Terima kasih. 03-12-2013 1203 Kaskus Addict Posts 1,617 QuoteOriginal Posted By bennix►Hallo, Rekan rekan semua. Apakah ada yang punya info kalau ada koperasi yang mau dijual? Atau bangkrut? Khususnya koperasi simpan pinjam. Kalau ada kami mau ambil alih dengan imbalan yang sesuai. Tolong bantu sebar informasinya ya. Terima kasih. kenapa ga buat sendiri gan ? KSP klo smpai bangkrut brarti kurang jozz yang punya hehehehe pernah liat yang bangkrut juga sih, tp bukan KSP.. BPR.. tp itu pun di daerah.. 03-12-2013 1217 QuoteOriginal Posted By olfixx► kenapa ga buat sendiri gan ? KSP klo smpai bangkrut brarti kurang jozz yang punya hehehehe pernah liat yang bangkrut juga sih, tp bukan KSP.. BPR.. tp itu pun di daerah.. Kalau buat sendiri kan mulai dari awal lagi. Kalau takeover tinggal lunasi kewajibannya, rombak manajemennya dan mulai berbisnis lagi mengeksekusi yang sudah berjalan. Ao ayo, ada yang tahu koperasi yan mau dijual atau bangkrut?? 03-12-2013 1620 Ikutan gan! kalo ada ane juga mau take over. skala besar ya! THANKYOU 08-12-2013 1146 QuoteOriginal Posted By tangoalfa►Ikutan gan! kalo ada ane juga mau take over. skala besar ya! THANKYOU Iya. Mari sama sama. Yuk mari kalau ada yang mau diambil alih 15-12-2013 2205 ane punya koperasi, awalnya dr sebuah komunitas pedagang, cuman legalitasnya lg di urus. kalo ada yg mau gabung. telpon di 021 41601796. salam sukses 16-12-2013 0019 QuoteOriginal Posted By daryantoservice►ane punya koperasi, awalnya dr sebuah komunitas pedagang, cuman legalitasnya lg di urus. kalo ada yg mau gabung. telpon di 021 41601796. salam sukses Kita mau ambil alih gan,..bukan mau jadi member. Salam Sukses Ya.. 17-12-2013 1057 Kaskus Addict Posts 3,228 Kaskus Addict Posts 2,067 Wilayah mana gan nyarinya? 21-01-2014 1942 Kaskus Addict Posts 2,067 Wilayah antah berantah kali ni yg dicari.... 08-02-2014 1006 QuoteOriginal Posted By ArdherA►Wilayah antah berantah kali ni yg dicari.... ane juga lagi hunting nih Gan..wilayah Jakarta Selatan or Tangerang Selatan Hub 02191635136 08-02-2014 1512 QuoteOriginal Posted By ArdherA►Wilayah mana gan nyarinya? Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Wilayah sebenernya ga terlalu penting, karena begitu ambil alih kan langsung dibalik nama begitupulu adartnya. Ada penawaran ga nih? 28-02-2014 1527 QuoteOriginal Posted By bennix► Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Wilayah sebenernya ga terlalu penting, karena begitu ambil alih kan langsung dibalik nama begitupulu adartnya. Ada penawaran ga nih? kalau wilayah jabar ane full akses gan bisa bantu,,tangerang & jkt ada relasi,,sumatera ada relasi & sulawesi full akses,, ane bisa bantu juga gan.. tapi ane bisa bantu klo agan bener2 serius,full konsep,full tim,sistem,sumber daya n siap jalan,, pengalaman ane kalau stengah2 jgn main2 buat koperasi apalagi KSP.. pahami dulu UU tahun 2012 gan pelajari,, kalau mw sharing sesuatunya ane sedikit2 bisa bantu gan... mw sbgai konsultan,bro/sist,atw curcol tentang koperasi silahkan.. 12-04-2014 1919 Kaskus Addict Posts 1,783 Lokasi bali Ada di bali, mau?? Nasabah banyak 31-07-2017 1933 msh ada? 29-01-2019 1556 budget brapa gan ? 13-03-2020 0105 budget berapa gan ? 13-03-2020 0106 Saya ada gan.. kalau serius silahkan hubungi 081576047412 12-11-2020 0254 Saya ada Koperasi Simpan Pinjam, berdiri dari tahun 2009, masih berjalan sampai sekarang, bila berminat, bisa di tindak lanjuti untuk Take overnya? 26-09-2022 1138 JAKARTA, - Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki menyatakan, koperasi masih memiliki berbagai tantangan yang hebat. Padahal, koperasi di Indonesia masih banyak dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM, Ia menyebutkan salah satu tantangannya adalah keadaan koperasi di Indonesia yang masih berjalan lambat, sementara korporasinya berjalan cepat. Baca juga Cara agar Koperasi dan UMKM Bangkit di Masa Pandemi Corona "Tantangannya kalau saya ibaratkan koperasi itu berjalan seperti andong, sementara korporasi itu berjalan seperti kereta cepat," ujarnya dalam diskusi yang bertemakan "Masihkah Koperasi Menjadi Andalan?" yang disiarkan secara virtual, Kamis 13/8/2020. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi koperasi kata dia adalah minimnya jumlah partisipasi masyarakat yang ingin bergabung ke koperasi. Ia menyebutkan jumlah partisipasi masyarakat yang tertarik dan mau bergabung hanya sebesar 8,41 persen. Menurutnya angka ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan persentase di negara lain. "Kalau secara global di negara lain jumlah masyarakat yang bergabung ke koperasi itu sebesar 16,31 persen. Masih kecil memang, tapi jika dibandingkan dengan jumlah partisipasi masyarakat kita itu masih jauh," katanya. Untuk itu, dia pun meminta agar koperasi harus bisa bergerak dalam satu playing field dengan korporasi. Baca juga Teten Koperasi dan BMT Bisa Dapat Dana Bergulir hingga Rp 100 MiliarTeten juga mengatakan koperasi di Indonesia perlu dilakukan pembenahan dalam sistem manajerial, sebab dengan begitu, menurut dia, orang-orang bisa kembali tertarik untuk bergabung dan mau menaruh simpanannya ke koperasi. Pengurus- pengurus atau pengelola koperasi pun harus berkompeten yang dibuktikan dengan adanya sertifikasi keterampilan. "Koperasi harus bisa menjadi bibit usaha yang menarik investor, harus ada pembenahan dalam sistem manajerial koperasinya juga. Sehingga orang bisa lebih tertarik untuk menaruh simpanannya, tertarik berinvestasi atau bahkan mau menjadi anggota koperasi," katanya.

koperasi yg bisa take over